a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis khususnya di wilayah Kecamatan Banjar, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara k husus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Banjar; b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Banjar telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan, sehingga wilayah tersebut perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Banjar perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.