mengubah PP 18/1972
a. bahwa dengan makin berkembangnya pembangunan kelistrikan di Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum listrik Negara perlu disesuaikan; b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.