a. bahwa tenaga listrik adalah merupakan hasil penemuan teknik yang teramat penting bagi negara dan kehidupan manusia sehari-hari serta mempunyai fungsi yang sangat vital sebagai prasarana pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional; b. bahwa untuk dapat mewujudkan pemanfaatan potensi termaksud di atas secara maksimal, effektip dan effisien serta ekonomis bagi rakyat dan Negara, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan-ketentuan Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.