mengubah PP 32/2018
a. bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya sepanjang mendapat persetujuan dan izin Cuti dari Presiden sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXI2022; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan lzin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah; SK No 181956A c. bahwa c. INDONESIA 2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 201.8 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan lzin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor I82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun2Ol8 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan lzin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62231;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.