Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 94/2021.
Mengingat : 1 SALINAN PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2O1O TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Peraturan pemerintah Nomor 30 rahun 19go tentang peraturan Disiprin pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan; b. bahwa dalam rangka meraksanakan ketentuan pasar 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun lggg tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor g Tahun rg74 tentang pokok-pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 19go tentang Peraturan Disiplin pegawai Negeri Sipil; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a d.an huruf b, periu menetapkan peraturan pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Pasal 5 ayat (2) Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2' undang-Undang Nomor g rahun Lg74 tentang pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lg74 Nomor SS, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind.onesia Nomor 3g90); MEivIUTUSI(AN: . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSI(AN: MCNETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Disiplin pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah pNS hrsat dan pNS Daerah. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di tuar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pNS karena melanggar peraturan disiplin pNS. Pejabat pembina Kepegawaian pusat, pejabat Pembina Kepegawaian Daerah provinsi, dan pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemind.ahan, dan pemberhentian PNS. 3 4 5 6. Upaya . 6 7 PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA -3- Upaya administratif adalah prosed.ur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepad,anya berupa keberatan atau banding administratif. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Banding administratif adarah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh pNS yang tidak puas terhadap hukuman disiprin berupa pemberhentian dengan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.