a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang; b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengin 2. Undang-Undang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35S7); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a653); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) pT Semen Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 4); 8. Peraturan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.