a. bahwa Dana Reboisasi Tahun Buku 1989, 1991, 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996 yang telah ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II), selanjutnya telah ditanamkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) ke dalam modal saham perusahaan patungan PT Musi Hutan Persada dan PT Way Hijau Hutani untuk melakukan kegiatan pembangunan Hutan Tanaman Industri di propinsi Sumatera Selatan; b. bahwa dalam perkembangannya, dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) terjadi perubahan wilayah kerja Badan Usaha Milik Negara di bidang pengusahaan hutan, dimana Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) mempunyai kewenangan pengusahaan Hutan Tanaman Industri antara lain di wilayah Propinsi Sumatera Selatan; c. bahwa dalam rangka penataan wilayah kerja tersebut maka sebagian penyertaan modal Negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) yaitu sebesar nilai penyertaan modal Negara kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dialihkan menjadi modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V), dengan cara melakukan pengurangan penyertaan modal negara pada modal saham … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) untuk dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V); d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dalam rangka tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.