bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51, Pasal 56, dan Pasal 67 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.