a. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan pelabuhan penyeberangan serta pelayanan kepada masyarakat, maka kekayaan Negara yang berupa tanah, bangunan dan peralatan pelabuhan pada 9 (sembilan) Pelabuhan Penyeberangan Sape, Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Bajo, Pelabuhan Penyeberangan Larantuka, Pelabuhan Penyeberangan Rote, Pelabuhan Penyeberangan Mamuju, Pelabuhan Penyeberangan Pagimana, Pelabuhan Penyeberangan Bitung, Pelabuhan Penyeberangan Namlea dan Pelabuhan Penyeberangan Rum, perlu dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan; b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.