a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat dan sangat terbatasnya sarana dan prasarana transportasi yang tersedia maka pembangunan wilayah yang jauh dari jangkauan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat perlu ditangani dengan cara lebih mendekatkan upaya pelayanan pemerintah terhadap masyarakat sekitarnya melalui satuan administrasi pemerintah yang lebih proporsional; c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan pada huruf a dan b, serta dalam rangka memacu pembangunan wilayah Simeulue di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat maka wilayah Simeulue dipandang perlu ditetapkan sebagai Kabupaten Simeulue yang bersifat administratif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.