a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara Republic Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.