DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 7 ayat (9), Pasal 2l ayat (4), Pasal 37 ayat (2), dan pasal 45 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2Ol3 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2ol3 tentang Pendidikan Kedokteran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.