bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.