2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun berada di Kota Madiun; b. bahwa dalam perkembangannya Kota Madiun yang semula merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun, telah menjadi daerah kota besar yang otonom dan terpisah dari Kabupaten Madiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, sehingga Ibu Kota Kabupaten Madiun perlu dipindahkan dari wilayah Kota Madiun ke wilayah Kabupaten Madiun; c. bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari wilayah Kota Madiun ke wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun dimaksudkan pula untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Madiun; d. bahwa . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa wilayah Kecamatan Mejayan di Kabupaten Madiun dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Madiun; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari Wilayah Kota Madiun ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.