mengubah PP 52/2010
a c b bahwa dengan mempertimbangkan faktor sejarah, budaya, dan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Madiun serta aspirasi masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Madiun, perlu melakukan pemberian nama Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian nama Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Pemindahan lbu Kota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupat-en Madiun Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.