a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan perusahaan, maka Dana Reboisasi Tahun Buku 1991, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999, serta aset eks proyek Hutan Tanaman Industri Way Terusan dan eks proyek Hutan Tanaman Industri Rebang DS di Propinsi Lampung Tahun 1992 yang semula dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan I (PT Inhutani I), yang telah tertanam dan dibukukan sebagai modal di dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) perlu ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V); b. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.