a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia; b. bahwa tagihan Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia sebagai akibat pembayaran utang Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia kepada Bank Bumi Daya oleh Pemerintah, dengan dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, dapat dikompensasikan dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.