a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta mengembangkan kegiatan usaha PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perseroan-perseroan dimaksud; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari pengalihan saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis pada perseroan-perseroan tersebut dalam huruf a kepada Negara, dapat ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perseroan-perseroan tersebut; c. bahwa dengan penyertaan modal Negara pada perseroan-perseroan tersebut, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis tidak lagi menjadi perusahaan induk dari perseroan-perseroan tersebut pada huruf a, dan keberadaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis dipandang tidak lagi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998, sehingga dipandang perlu untuk dibubarkan; d. bahwa penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perseroan-perseroan tersebut pada huruf a dan pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.