a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri; b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.