Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 47/2023.
a. bahwa hutan di Indonesia adalah sumber daya alam yang merupakan salah satu potensi ekonomi nasional yang perlu dikelola untuk dapat dimanfaatkan secara maksinal dan lestari dalam rangka pembangunan nasional; b. bahwa dengan ditetapkannya Provisi Sumber Daya Hutan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.