a. bahwa untuk mengoptirnalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan liskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pengelola Pene rimaan Negara Bukan Pajak, memberikan kepastian hukum, dan pelindungan masyarakat, diperlukan payung hukum pungutan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. bahwa jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa . . . SK No 172205 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.