a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan luasnya Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dan sangat terbatasnya sarana dan prasarana transportasi yang tersedia maka pembangunan wilayah yang jauh dari jangkauan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai perlu ditangani dengan cara lebih mendekatkan upaya pelayanan Pemerintah terhadap masyarakat sekitarnya melalui satuan administrasi pemerintahan yang lebih proporsional; c. bahwa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan pada huruf a dan b serta dalam rangka memacu pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat I Paniai maka dipandang perlu untuk membentuk Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai yang bersifat administratif; dan dalam rangka penataan wilayah sebagai akibat pembentukan kedua Kabupaten Administratif tersebut, ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai, dipindahkan dan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diubah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.