a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara berupa tanah, bangunan, kendaraan dan fasilitas pendukung lainnya yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.