a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi, perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi; b. bahwa kekayaan Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indosat yang dipergunakan untuk membiayai proyek kerjasama Perumtel dengan PT. Indosat untuk Tahun 1987, 1988, 1989 dan 1990 dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.