a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk umum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan Pemerintah yang berlaku, Negara Republik Indonesia perlu melakukan penyertaan modal dalam modal saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT) melalui pembelian seluruh saham perusahaan tersebut yang dimilliki oleh American Cable and Radio Corporation; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam suatu Perseroan Terbatas harus diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.