bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia di bidang transportasi yang prima, profesional, dan beretika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 268 dan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 255 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 381 sampai dengan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.