Mengingat Menetapkan PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2OO9 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian ; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3a95); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaiuranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. 2. Sediaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2- ) 3 Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Tenaga Kefarmasian adarah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, 1,ang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggurrg jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasij yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Apoteker adalah sarjana farmasi yang terah lurus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Saqana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. 4 5 6 7 8. Fasilitas Kefarmasian digunakan untuk Kefarmasian. adalah sarana yang melakukan pekerjaan 9 Fasilitas produksi Sediaan parmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika. Fasilitas Distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribr-rsikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu pedagang Besar Farmasi dan Instalasr Sediaan Farmasi. 10 11. Fasilitas PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA -3- I 1. Fasilitas pelayanan Kefarmasian adaiah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. 12. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumiah besar sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan. 13' Apotek adalah sarana pelayanarr kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. 14' Toko obat adalah sarana yang mem,iki izin untuk menyimpan obat_obat be
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.