bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (9) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Indikasi-Geografis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.