a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II; b. bahwa kekayaan Negara yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan tanah reklamasi di Pelabuhan Muara Sabak, Jambi, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.