a. bahwa dalam rangka usaha pelaksanaan pembangunan nasional seperti tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, segenap kemampuan modal dan potensi dalam negeri harus dimanfaatkan dengan disertai kebijaksanaan serta langkah-langkah guna membantu, membimbing pertumbuhan, dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar golongan ekonomi lemah umumnya untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan sehingga dapat berdiri sendiri antara lain dengan peningkatan kegiatan Koperasi agar mampu memainkan peranan yang sesungguhnya dalam tata ekonomi Indonesia; b. bahwa untuk peningkatan kegiatan Koperasi tersebut perlu dilakukan langkah-langkah untuk pengembangan keuangan Koperasi. c. bahwa dalam rangka pengembangan keuangan Koperasi, perlu dibentuk suatu lembaga keuangan dalam bentuk Perusahaan Umum (PERUM) dengan meleburkan dan menggabungkan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi ke dalam badan usaha tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.