a. bahwa Angkatan Perang adalah termasuk golongan karya Angkatan Bersenjata, yang berkewajiban ikut serta dalam pembangunan nasional semesta berencana untuk penyempurnaan/penyelesaian Revolusi Nasional. b. bahwa oleh karena itu Anggota Angkatan Perang yang tidak aktif lagi dan masuk Cadangan Nasional masih tetap mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan nasional semesta berencana tersebut diatas; c. bahwa untuk penyempurnaan Pertahanan Negara serta pembinaan Karya perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai kedudukan, kewajiban dan hak dari pada Cadangan Nasional.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.