a. bahwa dalam menjsga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat serta akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, Pemerintah menfapkan paket kebijakan ekonomi; b. bahwa untuk memberikan pelindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian serta untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagr peserta bukan penerima upah, perlu dilakukan penyesuaian iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.