a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia, perlu menambah penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, konversi Pinjaman Luar Negeri, konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia, dan Bagian Laba Pemerintah dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.