a. bahwa bandar udara merupakan salah satu prasarana angkutan udara yang memerlukan pengaturan penyediaan tanah dan ruang udara serta lingkungan yang bebas penghalang guna menjamin keselamatan operasi penerbangan dan keselamatan masyarakat yang ada di sekitarnya; b. bahwa dengan meningkatnya peranan angkutan udara, maka perlu adanya pengaturan yang meliputi penyediaan dan penggunaan tanah dan ruang udara di sekitar bandar udara sesuai dengan kemajuan teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.