a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan yang pesat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Wilayah Kecamatan Tangerang, Wilayah Kecamatan Batuceper, sebagian Wilayah Kecamatan Curug, dan sebagian Wilayah Kecamatan Cileduk pada khasusnya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di Wilayah Kecamatan Tangerang, Wilayah Kecamatan Batuceper, sebagian Wilayah Kecamatan Curug, dan sebagian Wilayah Kecamatan Ciledug; b. bahwa perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Tangerang, Wilayah Kecamatan Batuceper, sebagian Wilayah Kecamatan Curug, dan sebagian Wilayah Kecamatan Ciledug telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Tangerang perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.