a. bahwa dengan surat Presiden No B-50/PRES/5/1969 tertanggal 31 Mei 1969 telah disetujui satu kerja-sama dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing antara Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (PN. PERTAMINA) dengan Gulf Oil Corporation; b. bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang- undang Penanaman Modal Asing, perusahaan yang akan didirikan itu harus berbentuk hukum Perseroan Terbatas menurut hukum Indonesia. c. bahwa sesuai dengan isi dan jiwa pasal 2 ayat (3) Undang-undang NO. 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969, tentang Bentuk- bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang, maka Perseroan Terbatas termaksud pada sub b diatas merupakan suatu badan hukum yang modal sahamnya untuk sebagian merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, oleh sebab itu pengaturannya harus pula tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO); d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Yang mengatur tentang pemisahan sebagian dari kekayaan Nepra Yang tertanam dalam PN. PERTAMINA untuk dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas yang akan didirikan itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.