a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, khususnya mengenai Pemerintahan Daerah, dianggap perlu segera menetapkan pernyataan mulai berlakunya dan pelaksanaan Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum (Undang- undang No. 6 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 15) untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa pelaksanaan Undang-undang itu perlu disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, Peneetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.