bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.