Mengingat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOB tentang pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZbOS l.io*o, 64, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a9l; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KENAVIGASIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peratrrran Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan mete orologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, saluage, dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal. 2. Sarana. .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.