6 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat Menetapkan PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2OO9 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, batrwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (4) Undang-undang Nomor 2 Tatrun 2008 tentang partai politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai politik; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. undang-undang Nomor 2 Tahun 2oo8 tentang partai politik (L,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O0g Nomor 2, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Ind,onesia secara sukarela atas dasar kesamaan ke[endak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, ierta memelihara keutuhan . . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2- keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggar€rn Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi, dan Dewan perwakilan Ralqyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjurnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan perwakiran Ralc.yat. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, seianjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 5. Dewan Perwakilan Ratryat, selanjutnya disingkat DpR. 6. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi, seranjutnya disingkat DPRD provinsi. 7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, selanjutnya disingkat DpRD kabupaten/kota. BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 2 (1) Bantuan keuangan kepada partai politik dari ApBN/APBD diberikan oleh pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya. (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adaiah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota. (3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) diberika, secara proporsional yang p.rrghitrrrj"r,rry" berdasarkan jumlatr perolehan suara. Pasal 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 (1) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai Politik di tingkat pusat yang mendapatkan lmrsi di DPR. (2) Bantuan keuangan yang bersumber dari ApBD provinsi diberikan kepada Partai Politik di tingkat provinii yang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.