1 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa perekonomian nasional sedang mengalami kemerosotan yang mengakibatkan pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan melalui Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sangat penting artinya bagi tersedianya pembiayaan pemilikan perumahan secara lebih efektif dan efisien; b. bahwa perlu adanya alternatif pembiayaan lain selain bank sebagai penyedia pendanaan bagi kebutuhan perumahan yaitu dengan pendirian Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan; c. bahwa untuk mewujudkan lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu untuk melakukan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.