bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dipandang perlu untuk mengatur tata cara penyanderaan, tempat penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak, dan pemberian ganti rugi, dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.