Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 72/2008.
a. bahwa dalam rangka pengamanan keuangan negara, dipandang perlu meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap pengadaan, penyimpanan, peredaran dan penjualan Barang Kena Cukai; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang Pengusaha Barang Kena Cukai perlu disempurnakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.