2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa selama ini hak keuangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh belum diatur dengan peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, hak keuangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.