a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas usaha serta meningkatkan produksi gula, maka tiga pabrik gula yang berlokasi di Propinsi Sulawesi Selatan yaitu pabrik gula Bone dan pabrik gula Camming yang dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XX serta pabrik gula Takalar yang dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIV-XXV, dipandang perlu untuk dijadikan sebagai suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, penyertaan modal Negara dalam suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.