Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 42/2023.
a. bahwa perfilman nasional merupakan salah satu sarana penerangan, pendidikan, di samping hiburan yang perlu dikembangkan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, b. bahwa untuk mencapai hal tersebut pada huruf a perlu dibentuk badan usaha yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang mendukung pengadaan film yang bermutu dan bernilai pendidikan serta berpijak pada kebudayaan nasional; c. bahwa Pusat Produksi Film Negara yang didirikan dengan Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor 55B/MENPEN/1975, tidak memenuhi syarat lagi baik ditinjau dari segi ekonomi maupun dalam rangka memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, sehingga dipandang perlu untuk mengubah statusnya menjadi salah satu bentuk usaha negara, d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf c bentuk usaha yang sesuai dengan sifat usahanya tersebut adalah Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989; e. bahwa pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.