a bahwa untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengu.sahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten, mengembangkan sistem bisnis per{ilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bemilai pendidikan, dan berpiiak pada kebudayaan nasional, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Pcrusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Mer{adi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pcraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahurr 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Penrbahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturatr Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Mengingat .. . b SK No 180588 A FRESIDEN REPUBLIK INDONECIA -2- Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tenlartg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentarry Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OO5 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4554);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.