a. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh sebagai ibukota Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut terutama di bidang pembangunan; b. bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh; d. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dalam lingkungan Propinsi Daerah Istimewa Aceh perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.