a. bahwa Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2202) dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 2) adalah merupakan unit usaha di bidang perikanan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas, effisiensi, dan kegiatan usaha di bidang perikanan dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.