a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037) maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1972 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah yang bersumber pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 perlu dicabut dan diganti; b. bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (8) huruf b Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037) materi tersebut huruf a diatas perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.